Tentang
Lembaga Penelitian Universitas Langlangbuana
Lembaga Penelitian (Lemlit) di suatu perguruan tinggi yang sehat ditandai dengan kemampuan: (1) mewujudkan visi dan misi; (2) mengembangkan kebebasan akademik; (3) menghargai inovasi dan kreativitas penelitian; (4) memberdayakan sivitas akademika untuk berbagi pengetahuan bidang penelitian dan bekerja demi keberhasilan organisasi; (5) secara sistematik mendorong pendekatan proaktif dalam mengelola organisasi yang efektif dan efisien; (6) membekali sivitas akademika untuk menyesuaikan diri dengan keadaan yang relevan dengan visi dan misi organisasi; (7) melakukan mekanisme penjaminan mutu (quality assurance) yang bertumpu pada evaluasi diri dan evaluasi eksternal; dan (8) meningkatkan kualitas luaran penelitian sivitas akademika.
Untuk menjadi lembaga yang unggul dan menjadi rujukan di bidang penelitian, Lemlit berkewajiban merespon beragam isu strategis pengembangan penelitian di perguruan tinggi. Isu-isu strategis tersebut adalah pertama, pembangunan kapasitas (capacity building) harus ditingkatkan sebagai respon tehadap perubahan paradigma dalam otonomi dan desentralisasi. Kedua, tata pamong lembaga yang baik sangat diperlukan dalam rangka melaksanakan penelitian. Ketiga, kemandirian lembaga melalui perluasan kerjasama dengan perguruan tinggi, industri, keterlibatan pemerintah daerah, dan kemitraan dengan pemerintah pusat dengan tetap berpegang pada norma dan nilai-nilai akademik bidang riset. Keempat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, sehingga mampu menyiapkan para peneliti yang bisa bersaing di level nasional. Kelima, penjaminan mutu untuk menjamin kualitas setiap karya penelitian yang dihasilkan melalui Lemlit, sehingga menjadi nilai tawar untuk berkompetisi baik di level daerah dan nasional.
- Dalam rangka merespon isu-isu tersebut di atas Lemlit dituntut lebih proaktif, profesional dan proporsional untuk mengembangkan inovasi atas respon yang lebih cepat, tepat, dan maslahat terhadap permasalahan, tantangan dan tuntutan masyarakat serta memberikan layanan, bantuan, sesuai dengan yang diharapkan masyarakat. Hal ini didasarkan atas suatu kenyataan bahwa permasalahan, tantangan dan kebutuhan masyarakat yang ada di berbagai bidang kehidupan dan seluruh lapisan masyarakat semakin kompleks dan tidak menentu seiring dengan semakin pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Mengacu pada sejumlah kebijakan dan isu strategis sebagaimana dipaparkan di atas, maka Lemlit mengemban tugas untuk (1) menyelenggarakan penelitian dalam ilmu hukum, ilmu ekonomi dan bisnis, ilmu sosial, komunikasi dan kesejahteraan masyarakat, ilmu pendidikan, dan pengetahuan serta teknologi; (2) menyelenggarakan tata pamong lembaga yang otonom, akuntabel, dan transparan yang menjamin peningkatan kualitas berkelanjutan. Sebagai pijakan pelaksanaan tugas tersebut Lemlit menyusun Renstra penelitian 2020–2025 sebagai arahan dalam menjalankan visi dan misi lembaga. Implementasi semua program dan aktivitas ini, menjadikan Lemlit berkembang menuju organisasi yang sehat dan otonom di Universitas Langlangbuana