Dasar Hukum
Lembaga Penelitian Universitas Langlangbuana
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, kemudian ditambah dengan standar mutu Universitas Langlangbuana di dalamnya terdapat standar penelitian. Standar penelitian ini mengatur kriteria minimal sistem penelitian di perguruan tinggi yang berlaku di Universitas Langlangbuana. Di dalam standar penelitian memuat standar: hasil, isi, proses, penilaian, peneliti, sarana dan prasarana, pengelolaan, pendanaan dan pembiayaan penelitian. Permenristekdikti dan standar Mutu Universitas Langlangbuana inilah yang menjadi rujukan kebijakan bidang penelitian di lingkungan Universitas Langlangbuana. Selain itu, kebijakan penelitian juga mengacu pada Statuta Universitas Langlangbuana Tahun 2019 Pasal 10–Pasal 15 tentang Penyelenggaraan Penelitian. Kebijakan-kebijakan tersebut menjadi landasan untuk mengembangkan Lembaga Penelitian dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan visi dan misi UNLA, sehingga Lembaga Penelitian bisa menjadi lembaga yang unggul dan berkontribusi besar bagi pengembangan penelitian.